Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)

Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)
Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)
Berbagidesa.com - Pandemi Covid-19 telah merubah seluruh sendi-sendi kehidupan, baik ekonomi maupun sosial budaya menuju new normal.Tak terkecuali Peraturan-peraturan perundangan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salah satunya peraturan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 yang ikut diubah menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang berlaku demi keselamatan dan lancarnya perhelatan politik tingkat desa yang periodik dan wajib dilaksanakan.

Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 membahas ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019.

Adapun ketentuan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19) dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan
bupati/wali kota.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
  • unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah;
  • satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota; dan
  • unsur terkait lainnya.
(3) Dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, bupati/wali kota membentuk sub kepanitiaan di kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari:
  • unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan yaitu camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia;
  • satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kecamatan; dan
  • unsur terkait lainnya.
(4) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
  • merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten/kota;
  • melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa di Desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa di kabupaten/kota;
  • melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(5) Tugas Sub kepanitiaan pemilihan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
  • melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada panitia pemilihan di Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur terkait lainnya;
  • mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa; dan
  • menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten/kota.
(6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

Dan juga disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA diantara BAB III dan BAB IV dalam ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yaitu BAB IIIA "PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019"

Di BAB IIIA ini diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G sehingga salah satu bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 44A

(1) Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi
bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
(2) Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  • melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3°(tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius);
  • penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  • dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih;
  • penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai;
  • tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;
  • menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan;
  • penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat
    penyelenggaraan;
  • panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;
  • melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
  • penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak;
  • penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa; dan
  • protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota.
Selengkapnya mengenai pasal ketentuan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) bisa didownload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020  Tentang Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19), disana dijelaskan dengan lengkap dan detail.

0 Response to "Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel