Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Permendagri terbaru tersebut Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah.
Dari pertimbangan sebagaimana disebut diatas, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 25 November 2020 di Jakarta dan diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 1 Desember 2020 sesuai dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah.
Dari pertimbangan sebagaimana disebut diatas, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 25 November 2020 di Jakarta dan diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 1 Desember 2020 sesuai dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409.
Permendagri ini intinya membahas ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019.
Lebih lengkap tentang isi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 bisa langsung didownload dibawah ini.
Silakan dibagikan informasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat untuk sahabat berbagidesa yang lain.
0 Response to "Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam (Covid-19)"
Post a Comment