Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi Covid-19
Berbagidesa.com - Dikutip dari akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani, beliau mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sekarang bisa disalurkan langsung untuk tiga bulan dengan jumlah bantuan yang akan diterima sebesar Rp 900 ribu saat pencairan.
Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) seperti ini dibuat untuk Percepatan Penanganan Pandemi di Daerah. APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini.
Syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19. Kriterianya yaitu :
Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) seperti ini dibuat untuk Percepatan Penanganan Pandemi di Daerah. APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini.
Syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19. Kriterianya yaitu :
- kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error);
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan;
- keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa, tegas Bu Menteri Sri Mulyani.
Dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa, tegas Bu Menteri Sri Mulyani.
0 Response to "Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment