Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 / HUK / 2013 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bapak Salim Segaf AL Jufri.
Untuk melihat selengkapnya isi Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 / HUK / 2013, sahabat berbagi desa bisa download langsung disini.
0 Response to "Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu"
Post a Comment