Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013

Bahwa untuk  melaksanakan Pasal  2  ayat  (1) Peraturan  Pemerintah  Nomor  101  Tahun  2012 tentang    Penerima    Bantuan    Iuran    Jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 / HUK / 2013 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bapak Salim Segaf AL Jufri.

Untuk melihat selengkapnya isi Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 / HUK / 2013, sahabat berbagi desa bisa download langsung disini.

DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel