Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2021
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Diantara program-program bantuan sosial yang sumber datanya DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
Dikarenakan DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan kesejahteraan sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam BAB II Bagian Kesatu Umum dipasal 2 Ayat ke 1 (satu) disebutkan bahwa Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui tahapan:
a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;
b. Pengendalian/Penjaminan Kualitas;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
Di ayat 2 (dua) pasal 2 Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Untuk lebih jelas isi yang tertuang dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021, sahabat Berbagi Desa bisa download selengkapnya disini.
DOWNLOAD DISINIPermensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini.
Peraturan tersebut juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Diantara program-program bantuan sosial yang sumber datanya DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
Dikarenakan DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan kesejahteraan sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam BAB II Bagian Kesatu Umum dipasal 2 Ayat ke 1 (satu) disebutkan bahwa Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui tahapan:
a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;
b. Pengendalian/Penjaminan Kualitas;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
Di ayat 2 (dua) pasal 2 Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Untuk lebih jelas isi yang tertuang dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021, sahabat Berbagi Desa bisa download selengkapnya disini.
DOWNLOAD DISINIPermensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini.
Peraturan tersebut juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
0 Response to "Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2021"
Post a Comment