Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kembali Cair, Apa Saja Syaratnya, Cek Disini !

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kembali Cair, Apa Saja Syaratnya, Cek Disini !
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021
Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Gaji tahun 2021 bagi Pekerja/buruh yang terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan pemberian BSU 2021 sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Ketentuan penerima BSU 2021 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah Bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona virus disease 2019 (covid-19).

Untuk lebih jelas tentang isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa download selengkapnya disini.

DOWNLOAD DISINI

Bagaimana proses pencairan BSU 2021 ?

Bantuan atau Dana BSU 2021 akan langsung disalurkan ke rekening jika anda sudah mempunyai salah satu rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- .

Namun jika anda belum ada rekening di salah satu Bank Himbara, " Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU 2021".Selanjutnya, segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021.

Demikian syarat penerima BSU 2021 dan proses pencairannya.


0 Response to "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kembali Cair, Apa Saja Syaratnya, Cek Disini !"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel