Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Berdasarkan Permendagri
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Badan Permusyawaratan Desa atau sering disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam melaksanakan tugasnya BPD memiliki Hak, Kewajiban dan Wewenang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD yang dihasilkan dari musyawarah BPD. Pernyataan pendapat BPD merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penilaian yang dimaksud dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
Dalam melaksanakan tugasnya BPD berhak mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa sebagai dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Alokasi biaya operasional juga harus memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Hak Anggota BPD
Adapun hak-hak anggota BPD yaitu :
BPD juga berhak mendapatkan pembiayaan pengembangan kapasitas yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa serta hak mendapatkan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) kategori:
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
Kewajiban Anggota BPD
Anggota BPD wajib:
Hak Anggota BPD
Adapun hak-hak anggota BPD yaitu :
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
- penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
BPD juga berhak mendapatkan pembiayaan pengembangan kapasitas yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa serta hak mendapatkan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) kategori:
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
Kewajiban Anggota BPD
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
lisan. Laporan kinerja disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Kewenangan BPD
BPD memiliki beberapa kewenangan yang telah diatur dalam Permendagri yaitu :
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Demikian penjelasan Hak, Kewajiban dan Wewenang yang dimiliki oleh BPD Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
0 Response to "Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Berdasarkan Permendagri"
Post a Comment