Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021.
Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Namun seiring berjalan waktu Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah dan dapat dilihat dalam Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 diantaranya sebagai berikut :
Menteri Keuangan Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Namun seiring berjalan waktu Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diubah dan dapat dilihat dalam Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 diantaranya sebagai berikut :
- Perubahan di pasal 23 pada ketentuan ayat (4) dan ayat (5).
- Perubahannya pada ketentuan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a).
- Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a).
- Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a).
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C.
- Ketentuan pada Pasal 38 ikut diubah.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (9) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10).
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4 7 A dan Pasal 4 7B.
- Ketentuan ayat (7) Pasal 53 juga diubah.
- Ketentuan ayat (7) Pasal 54 juga mengalami perubahan.
- Ketentuan Pasal 57 diubah.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 59 ikut diubah.
- Setelah huruf h Pasal 61 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan huruf j.
Untuk melihat pasal-pasal perubahan dan penambahan Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021, silakan download selengkapnya dibawah ini.
Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
0 Response to "Permenkeu Nomor 69/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021"
Post a Comment