Permenkeu Nomor 134/PMK/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Permenkeu Nomor 134/PMK/2021 diterbitkan untuk menggantikan Permenkeu Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian yang belum dapat menampung kebutuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan.
Permenkeu Nomor 134/PMK/2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2021 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 29 September 2021 di Jakarta yang ditandatangi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Benny Riyanto.
1. Ciri Umum pada Meterai Tempel
Ciri umum pada Meterai Tempel terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI TEMPEL";
- angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- teks mikro modulasi "INDONESIA";
- blok ornamen khas Indonesia; dan
- tulisan "TG L. 20 ".
Ciri khusus pada Meterai Tempel terdiri atas:
- berbentuk segi empat;
- warna dominan merah muda;
- perekat pada sisi belakang;
- serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
- garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, clan tulisan "djp";
- efek raba pada ciri umum;
- efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia;
- gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan clan tulisan "djp";
- gambar ornamen khas Indonesia;
- pola motif khusus;
- 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
- sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
- perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.
0 Response to "Permenkeu Nomor 134/PMK/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel"
Post a Comment