Permensos Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)

Permensos Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).
Permensos Nomor 2 Tahun 2021
Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas, perlu mengganti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para penyandang disabilitas.

Dari pertimbangan maksud tersebut Kementerian Sosial mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Permensos Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) bertujuan untuk memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Penetapan, Penerbitan dan Pendistribusian KPD

Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan :
  1. Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
  2. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
  3. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
  4. Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
  5. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat.
  6. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal lanjutan yaitu Pasal 4 disebutkan :
  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD.
  2. KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
  3. KPD yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor register disabilitas.
  4. Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penomoran register disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya Pasal 5 yaitu :
  1. Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas atau mengalami perubahan data dapat secara langsung mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
  2. Lurah atau kepala desa atau nama lain menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui camat.
  3. Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  4. Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Di Pasal 6 akses yang diberikan bagi pemegang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yaitu :
  1. Menteri dapat memberikan akses ke layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi Penyandang Disabilitas yang belum memiliki NIK.
  2. Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Selanjutnya di Pasal 7 diuraikan bagaimana cara pendaftan bagi penyandang Disabilitas :
  1. Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas untuk terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas dilakukan secara:
    a. dalam jaringan; dan
    b. luar jaringan.
  2. Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi data melalui laman resmi Kementerian Sosial.
  3. Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain dengan melampirkan;
    a. formulir pendaftaran;
    b. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga;
    c. surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial; dan
    d. foto diri terbaru.
  4. Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mekanisme perubahan data Penyandang Disabilitas disebutkan dalam Pasal 8 yaitu sebagai berikut :
  1. Dalam hal terjadi perubahan data, Penyandang Disabilitas harus melaporkan kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
  2. Dalam melaporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyandang disabilitas harus melampirkan:
    a. formulir pendaftaran;
    b. KPD lama;
    c. foto diri terbaru; dan
    d. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga.
Sedangkan bagi Penyandang Disabilitas yang tidak bisa mendaftarkan secara mandiri ke kepada lurah atau kepala desa atau nama lainnya dapat dibantu oleh petugas dinas sosial atau orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 (satu). Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keluarga/wali;
b. perangkat desa atau kelurahan atau nama lain;
c. pekerja sosial;
d. tenaga kesejahteraan sosial; atau
e. organisasi Penyandang Disabilitas.

Proses penerbitan KPD kepada Penyandang Disabilitas disebutkan dalam Pasal 10 yang berbunyi :
  1. Penerbitan KPD berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a. menerbitkan KPD virtual; dan/atau
    b. mencetak KPD.
  3. KPD virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai format dan fungsi yang sama dengan KPD yang dicetak.
  4. Penerbitan KPD virtual dan pencetakan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Sosial mendistribusikan KPD yang telah dicetak melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diteruskan kepada kelurahan atau desa atau nama lain. Selanjutnya kelurahan atau desa atau nama lain mendistribusikan KPD kepada Penyandang Disabilitas sebagai pemilik.

KPD ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Download dan pelajari selengkapnya Permensos Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas dibawah ini.


0 Response to "Permensos Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel