Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan

Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Permensos Nomor 6 Tahun 2021
Dengan adanya perubahan dalam mekanisme pengusulan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 dan ditandatangi langsung oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.

Ada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan yang diubah dalam permensos terbaru ini, diantaranya :

a. Dalam ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat:
  • Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial;
  • belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu;
  • memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
  • memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

b. Dalam Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu) kecamatan.
  2. Calon penerima Bantuan Sosial Sarling membentuk kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu) kecamatan.
  3. Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi oleh lurah/kepala desa/nama lain atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  4. Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga.
  5. Dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah/perbaikan Sarling.
  6. Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk kepengurusan yang terdiri atas:
    a. ketua;
    b. sekretaris; dan
    c. bendahara.
  7. Dalam hal calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu)  kecamatan, Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dapat diberikan secara perseorangan.
c. Pasal 8 juga ikut diubah.
d. Pasal 10
e. Pasal 13
f. Pasal 15
g. Pasal 16
h. Diantara Pasal 18 dengan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A
i. Pasal 19
j. Pasal 20
k. Pasal 25
l. Pasal 26


Itulah beberapa pasal Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan yang diubah dan dimasukkan dalam Permensos Nomor 6 Tahun 2021.

Download dan pelajari selengkapnya tentang Permensos Nomor 6 Tahun 2021 dibawah ini.

0 Response to "Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel