Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh hingga Desember 2021. Keputusan ini sesuai dengan salah satu pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 16 Tahun 2021 bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu kelanjutan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.Bantuan Subsidi Upah atau yang sering disebut BSU Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sebagai bantuan pekerja/buruh.
Kriteria penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJAMSOSTEK melakukan Verifikasi penerima sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
Bank Himbara :
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021
Lantas bagaimana Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, simak disini !
Untuk mengecek apakah anda salah satu penerima Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 sangatlah mudah.
Langkahnya adalah :
1. Kunjungi portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Setelah masuk dalam portal tersebut Isikan Nik E-KTP
3. Masukkan Nama Lengkap sesuai E-KTP
4. Isikan Tanggal lahir
5. Cheklist reCaptcha
6. Klik Lanjutkan
Selanjutnya akan terlihat informasi status calon penerima ditampilan layar. Jika anda salah satu penerima yang masuk dalam daftar subsidi gaji info yang ditampilkan yaitu "Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut", dan jika status anda masih diverifikasi maka info yang ditampilkan "Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021" harap menunggu dengan melakukan pengecekan kembali secara berkala.
Sedangkan jika anda layak menjadi penerima BSU akan ditampilkan info "Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker No 16 tahun 2021".
Demikian proses Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 semoga bisa membantu anda.
0 Response to "Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021"
Post a Comment