Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berubah di dalam Pemnaker Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 16 Tahun 2021 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu kelanjutan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Silakan pelajari selengkapnya isi Pemnaker Nomor 16 Tahun 2021 yang bisa didownload dibawah ini.
0 Response to "Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji"
Post a Comment