Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021
Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 |
META |
KETERANGAN |
Entitas |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) |
Bentuk |
Permendes PDTT |
Kode |
15 Tahun 2021 |
Nomor |
15 |
Tahun |
2021 |
Tentang |
Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan
Usaha Milik Desa Bersama. |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
02 November 2021 |
Tanggal Diundangkan |
03 November 2021 |
Berlaku Tanggal |
03 November 2021 |
Sumber |
BN. 2021/NO.1224 |
Sumber file : https://www.berbagidesa.com
0 Response to "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021"
Post a Comment