Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, Dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/PMK.03/2021 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/PMK.03/2021 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengganti ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa dengan beralihnya kewenangan pemungutan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Bumi dan Bangunan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya;
- bahwa untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan dalam rangka pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 |
META |
KETERANGAN |
Entitas |
Kementerian Keuangan RI |
Bentuk |
|
Kode |
48/PMK.03/2021 |
Nomor |
48 |
Tahun |
2021 |
Tentang |
Tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pelaporan, Dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan. |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
17 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan |
18 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal |
16 Juli 2021 |
Sumber |
BN. 2021/NO.519 |
Keterangan Status/Riwayat : – Mencabut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 254/PMK.03/2014.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Sumber file : https://www.berbagidesa.com
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021"
Post a Comment