Juknis Atau Tata Cara Musyawarah Desa (Musdes)
Juknis Atau Tata Cara Musyawarah Desa (Musdes)
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Hal yang bersifat strategis yang dimaksud disini, meliputi:
- a. penataan Desa;
- b. perencanaan Desa;
- c. kerja sama Desa;
- d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
- e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- f. penambahan dan pelepasan aset; dan
- g. kejadian luar biasa.
- Pemerintah Desa;
- BPD; dan
- unsur masyarakat.
Juknis Atau Tata Cara Musyawarah Desa (Musdes)
Juknis Musdes telah dibahas dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Adapun Tahapan Musyawarah Desa terdiri atas:
a. persiapan; danb. pelaksanaan.
Tahapan Musyawarah Desa (Musdes) ini dibahas pasal per pasal dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 dari mulai Pasal 19 sampai dengan Pasal 29.
Persiapan
Pasal 19
(1) BPD mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
(4) BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa perihal rencana penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi:
(1) Dalam persiapan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah.
(2) Pandangan resmi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil Musyawarah BPD.
(3) Berita acara hasil Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh pimpinan dan/atau unsur BPD.
Pasal 21
(1) BPD membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Susunan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua: sekretaris BPD;
b. anggota:
b. jadwal kegiatan;
c. tempat kegiatan; dan
Pasal 19
(1) BPD mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
- sarana dan prasarana pendukung; dan
- peserta undangan dan pendamping.
(4) BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa perihal rencana penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi:
- permintaan untuk menyiapkan bahan pembahasan berupa dasar pemikiran, konsep, dan manfaat hal strategis yang akan dimusyawarahkan;
- penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa;dan
- penyediaan sarana pendukung kegiatan dalam Musyawarah Desa.
(1) Dalam persiapan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah.
(2) Pandangan resmi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam berita acara hasil Musyawarah BPD.
(3) Berita acara hasil Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh pimpinan dan/atau unsur BPD.
Pasal 21
(1) BPD membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Susunan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua: sekretaris BPD;
b. anggota:
1) unsur BPD;
2) unsur perangkat Desa; dan3) unsur LKD;
(3) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya bersifat sukarela.
Pasal 22
Panitia pelaksana dalam melaksanakan Musyawarah Desa menyiapkan:
a. kepesertaan Musyawarah Desa;Pasal 22
Panitia pelaksana dalam melaksanakan Musyawarah Desa menyiapkan:
b. jadwal kegiatan;
c. tempat kegiatan; dan
d. sarana pendukung kegiatan.
Pasal 23
(1) Kepesertaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. peserta; dan
b. undangan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,merupakan setiap orang selain warga Desa yang diundang hadir sebagai undangan.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas:
(1) Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan yang berkaitan langsung dengan hal yang bersifat strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan mampu menyampaikan aspirasi kelompok yang diwakilinya.
(3) Dalam hal terdapat masyarakat Desa yang berkepentingan dan belum terwakili sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftar ke panitia untuk diundang sebagai peserta.
Pasal 25
(1) Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun dengan ketentuan:
Pasal 26
(1) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dapat dilaksanakan pada:
Pasal 27
(1) Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa:
(3) Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa.
(4) Biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Musyawarah Desa.
Pasal 28
(1) Sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musyawarah pemangku kepentingan untuk:
a. menyiapkan data pendukung;
b. menggali dan menampung aspirasi; dan
c. membahas dan merumuskan aspirasi pemangku kepentingan.
(2) Hasil musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
(3) Musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. musyawarah kelompok petani;
(1) Kepesertaan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. peserta; dan
b. undangan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,merupakan setiap orang selain warga Desa yang diundang hadir sebagai undangan.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas:
- unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- tenaga Pendamping Profesional;
- bintara pembina desa; dan/atau
- bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
(1) Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan yang berkaitan langsung dengan hal yang bersifat strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan mampu menyampaikan aspirasi kelompok yang diwakilinya.
(3) Dalam hal terdapat masyarakat Desa yang berkepentingan dan belum terwakili sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftar ke panitia untuk diundang sebagai peserta.
Pasal 25
(1) Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, disusun dengan ketentuan:
- diselenggarakan pada hari kerja atau selain hari kerja;
- diselenggarakan pada pagi, siang atau malam hari; dan
- tidak diselenggarakan pada hari keagamaan dan hari libur nasional.
Pasal 26
(1) Tempat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dapat dilaksanakan pada:
- gedung balai desa;
- gedung pertemuan milik Desa;
- lapangan Desa;
- rumah warga Desa;
- gedung sekolah yang ada di Desa; dan/atau
- tempat layak lainnya sesuai kondisi objektif dan kearifan lokal.
Pasal 27
(1) Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa:
- konsumsi;
- meja dan kursi;
- tenda;
- pengeras suara
- papan tulis; dan
- alat tulis kantor (ATK).
(3) Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa.
(4) Biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Musyawarah Desa.
Pasal 28
(1) Sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musyawarah pemangku kepentingan untuk:
a. menyiapkan data pendukung;
b. menggali dan menampung aspirasi; dan
c. membahas dan merumuskan aspirasi pemangku kepentingan.
(2) Hasil musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
(3) Musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. musyawarah kelompok petani;
b. musyawarah kelompok nelayan;
c. musyawarah kelompok perajin;
d. musyawarah kelompok perempuan;
e. musyawarah forum anak;
f. musyawarah kelompok pegiat perlindungan anak;
g. musyawarah kelompok masyarakat miskin;
h. musyawarah kewilayahan;
i. musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
j. musyawarah penyandang dan/atau keluarga penyandang disabilitas;
k. musyawarah kelompok seniman;
l. musyawarah LKD;
m. musyawarah LAD; dan
n. musyawarah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya.
(4) Hasil keputusan musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh ketua kelompok pemangku kepentingan dengan dilampiri notula dan data yang diperlukan.
Pasal 29
(1) Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa.
(2) Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa.
(3) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.
(4) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
Tata cara Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
c. musyawarah kelompok perajin;
d. musyawarah kelompok perempuan;
e. musyawarah forum anak;
f. musyawarah kelompok pegiat perlindungan anak;
g. musyawarah kelompok masyarakat miskin;
h. musyawarah kewilayahan;
i. musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat;
j. musyawarah penyandang dan/atau keluarga penyandang disabilitas;
k. musyawarah kelompok seniman;
l. musyawarah LKD;
m. musyawarah LAD; dan
n. musyawarah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya.
(4) Hasil keputusan musyawarah pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan oleh ketua kelompok pemangku kepentingan dengan dilampiri notula dan data yang diperlukan.
Pasal 29
(1) Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa.
(2) Salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa.
(3) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.
(4) Dalam hal pimpinan berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan secara tertulis dan diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
Tata cara Musyawarah Desa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
0 Response to "Juknis Atau Tata Cara Musyawarah Desa (Musdes)"
Post a Comment