Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2029 tentang Musyawarah Desa pada tanggal 08 Oktober 2019 di Jakarta yang ditandatangi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada waktu itu yaitu Bapak Eko Putro Sandjojo.
Permendesa ini diundangkan di tanggal 16 Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Widodo Ekatjahjana di Jakarta.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
DOWNLOAD DISINI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2029 tentang Musyawarah Desa pada tanggal 08 Oktober 2019 di Jakarta yang ditandatangi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada waktu itu yaitu Bapak Eko Putro Sandjojo.
Permendesa ini diundangkan di tanggal 16 Oktober 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Widodo Ekatjahjana di Jakarta.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa;
- acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
- pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Desa.
- menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
- menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
DOWNLOAD DISINI
0 Response to "Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa"
Post a Comment