Cara Mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BPNT/Sembako dengan Daftar DTKS
Salam sahabat Berbagi Desa,semoga sehat selalu dan terus mengikuti informasi-informasi menarik dari kami Berbagidesa.com. Kali ini Admin akan mengupdate Cara Mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BPNT/Sembako dengan Daftar DTKS, postingan ini dikutip dari portal dtks.kemensos.go.id tentang faq tanya jawab tentang dtks.
Tahun 2022 ini Kementerian Sosial RI terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), yakni bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Bansos tersebut ? Sobat Sosial harus tau dulu yang namanya DTKS. Nah, apa itu DTKS ? simak penjelasan selengkapnya dibawah ini !
Penting ! setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lalu bagaimana cara masuk ke dalam DTKS ?
Tahun 2022 ini Kementerian Sosial RI terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), yakni bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Bansos tersebut ? Sobat Sosial harus tau dulu yang namanya DTKS. Nah, apa itu DTKS ? simak penjelasan selengkapnya dibawah ini !
Penting ! setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lalu bagaimana cara masuk ke dalam DTKS ?
Pertama, Dengan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Kemudian, hasil Musdes/Muskel diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.Selain itu, masyarakat dapat mendaftarkan secara aktif melalui Aplikasi Cek Bansos (saat ini masih tersedia di Android) milik Kementerian Sosial pada Menu Daftar Usulan.
Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial ? Tidak otomatis masyarakat yang terdaftar dalam DTKS mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang ditentukan di masing-masing program.
Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS ? Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan dari pemerintah Pusat maupun daerah.
Bagaimana cara mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial ? Masyarakat dapat mengecek status di DTKS maupun bantuan sosial melalui web cekbansos.kemensos.go.id atau dengan Aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial melalui menu Cek Bansos atau bisa juga menanyakan ke Dinas Sosial setempat terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.
Demikian informasi terkait Cara Mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BPNT/Sembako dengan Daftar DTKS semoga bermanfaat. Silakan bagikan informasi ini supaya info tersebut tersampaikan kepada yang lain.
Kemudian, hasil Musdes/Muskel diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.Selain itu, masyarakat dapat mendaftarkan secara aktif melalui Aplikasi Cek Bansos (saat ini masih tersedia di Android) milik Kementerian Sosial pada Menu Daftar Usulan.
Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial ? Tidak otomatis masyarakat yang terdaftar dalam DTKS mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang ditentukan di masing-masing program.
Lalu apa gunanya terdaftar di dalam DTKS ? Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan dari pemerintah Pusat maupun daerah.
Bagaimana cara mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial ? Masyarakat dapat mengecek status di DTKS maupun bantuan sosial melalui web cekbansos.kemensos.go.id atau dengan Aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial melalui menu Cek Bansos atau bisa juga menanyakan ke Dinas Sosial setempat terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.
Demikian informasi terkait Cara Mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BPNT/Sembako dengan Daftar DTKS semoga bermanfaat. Silakan bagikan informasi ini supaya info tersebut tersampaikan kepada yang lain.
0 Response to "Cara Mendapatkan Bansos, baik PKH maupun BPNT/Sembako dengan Daftar DTKS"
Post a Comment