Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu No. 190 Tahun 2021
Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu No. 190 Tahun 2021
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan materi ketentuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Pasal 32 Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
a. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
b . kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan
c. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) di Desa.
Besaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 yaitu program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.
Adapun Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling kurang memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Bila terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan maka perubahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan materi ketentuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Pasal 32 Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
a. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
b . kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan
c. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) di Desa.
Besaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 yaitu program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.
Adapun Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/ atau dari APBN;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling kurang memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Bila terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan maka perubahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
Demikian penjelasan kriteria penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu No. 190 Tahun 2021, untuk lebih jelasnya silakang merujuk dalam Permenkeu No.190/PMK.07/2021.
0 Response to "Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai Permenkeu No. 190 Tahun 2021"
Post a Comment