Persyaratan Peserta Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah (KSN-S) Tahun 2022
Salam Berbagi Desa, kali ini kita akan menguraikan apa-apa saja Persyaratan Peserta Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah (KSN-S) Tahun 2022.
Dalam postingan sebelumnya kita telah membahas tentang isi surat edaran Nomor : 0231/J3/DM.02.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Prestasi Nasional pada tanggal 17 Februari 2022 perihal Jadwal Seleksi Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah (KSN-S) dan Registrasi KSN-K Jenjang SMA / MA Tahun 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia dan Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Kedua persyaratan tersebut bisa dilihat dibawah ini ;
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
- Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
- Belum pernah meraih medali emas KSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
- Belum pernah mengikuti kompetisi sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama
- Peraih medali KSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti KSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
- Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status kepesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
- Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
- Mampu mengoperasikan komputer
- Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah).
1. Matematika
- Peserta didik SMP/MTs kelas VIII peraih medali emas KSN SMP bidang Matematika, Siswa SMP/MTS kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
- Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80.
- Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan/ pelatihan nasional Tahap ke-1 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada tahun sebelumnya dapat langsung mengikuti KSN-P.
- Peserta didik SMP/MTs kelasIX, SMA/MA kelas X dan XI
- Untuk peserta didik SMP/MTs memiliki nilai IPA, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Untuk peserta didik SMA/MA memiliki nilai Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
- Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahap ke-2 bidang Fisika yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
- Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Kimia untuk SMA/MA tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris tidak kurang dari 80.
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2 Bidang Kimia yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.
- Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80.
- Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional Bidang Informatika/Komputer yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.
- Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Biologi & Bahasa Inggris untuk SMA/MA tidak kurang dari 80.
- Peserta didik hanya diperbolehkan mengikuti KSN maksimal sebanyak 2 kali.
- Peserta didik SMP/MTs kelasIX dan peserta didik SMA/ MA kelas X dan XI.
- Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80.
- Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional bidang Astronomi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta warna dari dokter.
- Mampu melakukan kegiatan praktik di lapangan.
- Peserta didik SMA/MA kelas X dan XI.
- Memiliki nilai Ekonomi, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80.
- Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional dalam rangka seleksi kandidat IEO, apabila hendak mengikuti KSN, memulainya sejak KSN jenjang Kabupaten/Kota.
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan KSN bulan Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI
- Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/MTs masing-masing tidak kurang dari 80.
- Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi, dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80.
- Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan Tahap ke-1 tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada tahun 2021 dapat langsung mengikuti KSN-P.
- Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter.
- Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.
- Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
- Peserta didik SMP/MTs yang memiliki nilai IPA , IPS atau Matematika dan Bahasa Inggris tidak kurang dari 80.
- Peserta didik SMA/MA yang memiliki nilai Matematika atau Fisika, Biologi atau Geografi (wajib atau peminatan), dan Bahasa Inggris masing- masing minimal 80.
- Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional bidang Geografi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Bebas Buta Warna dari dokter.
- Mampu melakukan kegiatan praktik lapangan.
0 Response to "Persyaratan Peserta Kompetisi Sains Nasional Tingkat Sekolah (KSN-S) Tahun 2022"
Post a Comment