Berapa Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022, Simak Penjelasannya !
Berapa Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022, Simak Penjelasannya !
Merujuk pada aturan mengenai pengelolaan keuangan desa, kalimat yang tepat bukan gaji melainkan penghasilan tetap atau yang sering disebut Siltap. Untuk mengetahui berapa gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tahun 2022 maka perlu kita buka kembali peraturan yang ada, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Tahun 2014.
Merujuk pada aturan mengenai pengelolaan keuangan desa, kalimat yang tepat bukan gaji melainkan penghasilan tetap atau yang sering disebut Siltap. Untuk mengetahui berapa gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa tahun 2022 maka perlu kita buka kembali peraturan yang ada, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Tahun 2014.
Dasar ditetapkan peraturan gaji atau penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa yaitu atas pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah pusat memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Jadi sudah sangat jelas berapa Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022, karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai rambu-rambu bagi daerah dalam hal ini Bupati/Walikota dalam menetapkan Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022 dan untuk tahun-tahun selanjutnya selama PP Nomor 11 Tahun 2019 belum dicabut.
Dari pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, pada Pasal 81 (Delapan Satu) ayat 1 (satu) yang telah diubah pemerintah disebutkan, bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi dasar atau patokan gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang harus ditetapkan oleh daerah untuk tahun 2022, maka diperintahkan kepada Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, pada Pasal 81 (Delapan Satu) ayat 1 (satu) yang telah diubah pemerintah disebutkan, bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi dasar atau patokan gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang harus ditetapkan oleh daerah untuk tahun 2022, maka diperintahkan kepada Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selanjutnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 di pasal 81 ayat 3 (tiga) disebutkan dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Ketentuan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa yang digunakan untuk mendanai Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa.
Ketentuan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa yang digunakan untuk mendanai Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya serta Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa.
Penghasilan tetap dan tunjangan untuk kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya tiap daerah itu tidak sama.
Kenapa bisa demikian, karena sesuai dengan peraturan bupati (perbub) atau peraturan walikota (perkot) yang berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya mengenai aturan yang mengatur masalah pembagian penghasilan tetap (siltap) bagi Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya.
Demikian uraian Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022, semoga bermanfaat. Silakan dibagikan kepada yang lain.
0 Response to " Berapa Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahun 2022, Simak Penjelasannya !"
Post a Comment