Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap
STR Online untuk tenaga kesehatan merupakan sebuah inovasi pelayanan publik dari Kementerian Kesehatan. STR Online adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI) untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru,re-registrasi (perpanjangan), naik level secara online.
Apa itu Surat Tanda Registrasi atau STR ?
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Surat Tanda Registrasi (STR) ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Surat Tanda Registrasi (STR) ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Proses pengajuan STR sekarang bisa dengan mudah dilakukan secara elektronik atau yang sering disebut e-STR. Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
Baiklah, kali ini admin akan berbagi tutorial Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap. Sebelum melakukan perpanjangan STR ada beberapa syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan.
Syarat dan Berkas Perpanjangan STR
Berikut Syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online yang akan habis masa berlaku. Adapun syarat dan berkasnya sebagai berikut :
- File pas foto dengan background merah (max 300 kb)
- STR lama bentuk file PDF (max 300 kb)
- Surat Keterangan Sehat (PDF)
- Berkas pendukung atau bukti 25 SKP
- Email aktif
- NIK KTP
- No Ijazah
Cara memperpanjang STR secara online
- Masuk ke portal ktki.kemkes.go.id maka akan muncul gambar halaman utama seperti gambar dibawah ini.
- Kemudian klik tombol Aplikasi e-STR disebelah kanan bawah halaman utama untuk menuju ke halaman Registrasi.
- Kemudian akan muncul halaman Registrasi seperti dibawah ini.
Pada gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN” - Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
- Setelah mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka secara otomatis data pendaftaran terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.
- Kemudian anda akan menerima PIN
- Lanjutkan Login ulang dengan isi Email, Pin dan Koce Captcha kemudian klik masuk.
- Jika sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu “e-STR”;
- Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu dan klik"Perpanjangan";
- Selanjutnya anda diminta isikan biodata lengkap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR, lalu klik "Kirim".
- Selanjutnya seperti gambar diatas pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai : file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lainnya.
- Setelah selesai pengisian step 1, kemudian lanjut untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti gambar dibawah ini.
Baca juga : Cara legalisir STR Perawat Online - Setelah step 2 lengkap, lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut :
- Lengkapi step 3 dengan mengiisi Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi
- Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”.
- Jika permohonan STR anda berhasil dan disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti ini.
- Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal dan kode billing sebagaimana contoh pada gambar diatas.
- Setelah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda secara berkala untuk mendapatkan kabar terbaru.
- STR akan dicetak Sekretariat KTKI dan akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Tapi sekarang sudah bisa dilakukan pencetakan e-STR secara langsung setelah ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). e-STR bisa dicetak dengan menggunakan kerta A4 80 gram.
0 Response to "Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap"
Post a Comment