Pedoman Kerja Ketua atau Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Salam Berbagi Desa dimana pun anda berada, kali ini admin akan membahas Pedoman Kerja Ketua atau Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
Tak dapat dipungkiri masih banyak dari teman-teman anggota BPD dan juga Ketua BPD yang masih belum memahami bagaimana mekanisme atau cara kerja sebagai Ketua BPD. Bagi BPD yang baru terpilih atau dilantik tentu persoalan ini masih banyak yang kurang mengerti bagaimana tata cara kerja sebagai ketua atau pimpinan BPD.
Maka dari itu, pada artikel kali ini admin akan mencoba menjelaskan secara singkat bagaimana pedoman dan tata cara kerja Ketua atau pimpinan dari BPD.
Sebagai ketua atau pimpinan BPD, ada beberapa hal yang pertama sekali yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
Sebagai ketua atau pimpinan BPD, ada beberapa hal yang pertama sekali yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja ketua wakil ketua sekretaris dan bidang-bidang serta mengemukakan dalam rapat paripurna.
- Memimpin rapat musyawarah baik musyawarah Desa maupun musyawaran BPD.
- Menyusun perencanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya.
- Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata tertib dapat terlaksana dengan seksama.
- Menyimpulkan hasil pembahasan dalam setiap rapat yang dipimpinya
- Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.
- Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan
- Mengadakan koordinasidengan kepala desa.
- Menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan ;
- Memberikan pertimbangan persetujuan dan hal lain yang dianggap perlu.
0 Response to "Pedoman Kerja Ketua atau Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"
Post a Comment