Buku Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru
Buku Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 mengatur berbagai macam buku Administrasi Pemerintahan Desa, sebagaimana petunjuk pengisian dan format Administrasi Desa pada lampiran Permendagri tersebut.
Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Desa
Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dilaksanakan dalam rangka :
- Penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Pelaksanaan pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan; dan
- Pemberdayaan masyarakat.
Ada 5 (lima) Jenis Buku Administrasi Desa
- Administrasi Umum;
- Administrasi Penduduk;
- Administrasi Keuangan;
- Administrasi Pembangunan; dan
- Administrasi Lainnya.
1. Buku Administrasi Umum
Merupakan Buku administrasi untuk kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa. Buku administrasi umum terdiri dari :
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Agenda;
- Buku Ekspedisi; dan
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa
2. Buku Administrasi Penduduk
Merupakan buku administrasi untuk kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk. Buku admnistrasi ini terdari dari :
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara; dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Kartu Keluarga (KK).
Buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
3. Buku Administrasi Keuangan Desa
Merupakan buku administrasi untuk kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Buku Administrasi Keuangan Desa tersebut meliputi:
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Kas Pembantu Kegiatan;
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu; dan
- Buku Bank Desa.
4. Buku Adminitrasi Pembangunan Desa
Merupakan buku administrasi untuk kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada diatas meliputi:
- Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5. Buku Administrasi Lainnya
Merupakan buku administrasi untuk kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Banyaknya buku administrasi lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Buku administrasi lainnya antara lain meliputi:
- Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
- Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
- Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Disini kami sediakan format Buku Administrasi Desa Lengkap dalam Format excel, semoga berguna. Silakan Download.
Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana
telah dijelaskan diatas melaporkan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk laporan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Buku Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru"
Post a Comment