Surat Edaran Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Sedangkan Program PPG Dalam Jabatan seperti dikutip dari portal ppg.kemdikbud.go.id merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Adapun tujuan dari Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kemendikbudristek awal tahun 2022 telah membuka peluang penerimaan mahasiswa PPG dalam jabatan. Perlu diketahui sampai bulan juli ini tahapan PPG Dalam Jabatan sudah masuk tahapan penetapan mahasiswa.
Informasi ini telah dipublish pada portal ppg.kemdikbud.go.id, dimana Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat edaran nomor : 1627/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategor I.
Menindaklanjuti surat kami nomor 1541/B2/GT.00.03/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang konafirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Sedangkan Program PPG Dalam Jabatan seperti dikutip dari portal ppg.kemdikbud.go.id merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Adapun tujuan dari Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kemendikbudristek awal tahun 2022 telah membuka peluang penerimaan mahasiswa PPG dalam jabatan. Perlu diketahui sampai bulan juli ini tahapan PPG Dalam Jabatan sudah masuk tahapan penetapan mahasiswa.
Informasi ini telah dipublish pada portal ppg.kemdikbud.go.id, dimana Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat edaran nomor : 1627/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategor I.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun isi arahan dari surat edaran nomor : 1627/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategor I sebagai berikut :
Menindaklanjuti surat kami nomor 1541/B2/GT.00.03/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang konafirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori I.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.
- Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
- Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanismes lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiwa yang dimaksud pada poin 1, Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
- Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
- Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 31 Juli 2022 secara digital. Panduan tata cara penandatanganan E-PKS tersebut dapat diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing.
- Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori I dilaksanakan secara daring.
Silakan unduh Surat Edaran Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1 dibawah ini dan lihat juga Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Demikian isi Surat Edaran Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1, semoga mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1 bisa belajar dengan tekun dan lulus memuaskan.
0 Response to " Surat Edaran Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori 1"
Post a Comment