Terbaru 2022 ! Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau sering disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD
Sebagai wakil rakyat, BPD dalam setiap 1 tahun anggaran wajib membuat laporan kinerja yang akan dilaporkan ke Bupati dan juga disampaikan kepada masyarakat. Laporan ini disebut juga Laporan Kinerja BPD.

Laporan Kinerja BPD adalah laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 61 dan pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan laporan kinerja BPD dibuat dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.

Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan Laporan Kinerja secara tertulis kepada Bupati melalui Camat paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran dan kepada Masyarakat melalui forum musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Adapun Laporan kinerja BPD, meliputi:
Surat Keputusan BPD tentang Penetapan laporan kinerja BPD
Lampiran:

I.  Dasar Hukum
II. Pelaksanaan Tugas BPD

    1. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;.
  • menyalurkan aspirasi masyarakat

    2. Penyusunan dan atau Pembahasan Peraturan Desa
    3. Penciptaan Keadaan Kondusif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  • koordinasi dengan Pemerintah Desa;
  • pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
  • penyediaan Informasi Publik kepada masyarakat;
  • Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa.
    4. Pelaksanaan Tugas Lain
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • pemilihan Kepala Desa;
  • pelaksanaan musyawarah Desa;
  • pelaksanaan musyawarah BPD;
  • pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • pelaksanaan kerjasama antar Desa.
    5. Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
  • perencanaan kegiatan pemerintahan Desa;
  • pelaksanaan Kegiatan; dan
  • pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
    6. Pelaksanaan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • capaian Pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa;
  • capaian Pelaksanaan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
  • capaian Ketaatan terhadap pelaksanaan Tugas sesuai peraturan perundangan-undangan;
  • Prestasi Kepala Desa.
III. Penutup
IV. Dokumen pelaksanaan tugas BPD


Untuk formatnya download disini
Format Laporan Kinerja BPD ini disusun oleh DPC ABPEDNAS Nias Utara yang dikutip dari website : bpd.my.id

Demikian sedikit informasi terkait format Laporan Kinerja BPD, semoga bisa membantu anda.

0 Response to "Terbaru 2022 ! Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel