Terbaru ! Legalisir STR Perawat Online Tahun 2022
Di era digital sekarang ini banyak hal bisa dilakukan secara online tidak harus bertatap muka langsung dan cara ini bisa mempersingkat waktu, salah satunya ialah Legalisir STR Perawat.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan telah memberi kemudahan dalam proses legalisir STR perawat yang disebut legalisir STR perawat secara online.
Dalam artikel kali ini kami akan membagikan untuk anda tutorial legalisir STR perawat secara online, tentu ada beberapa proses yang harus dilalui sehingga membutuhkan sedikit waktu, namun prosesnya tanpa harus anda pergi langsung ke kantor KTKI.
Sebelum masuk dalam proses pengajuan legalisir STR perawat online, terlebih dahulu siapkan 2 file softcopy berikut ini :
- STR Asli yang akan diajukan legalisir (berupa format pdf dengan ukuran maksimal 2 MB)
- KTP Asli sobat nakes yang akan mengajukan legalisir (berupa format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 KB).
Ada 5 tahapan yang akan dilalui dalam proses legalisir STR online, yaitu :
- Menyiapkan Soft file STR asli & KTP, kemudian submit pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Transaksi pembayaran menggunakan kode billing pada cek status
- Cek status dan pastikan berada pada langkah 3
- Aproval MTKI
- Cetak Mandiri pada menu cek status.
Baiklah, langsung saja kita praktekan step by step di web website ktki.kemkes.go.id.
- Login di laman web ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Silakan masukkan email dan pin yang anda daftar pertama sekali saat buat Akun di KTKI, namun bagi anda yang lupa pin, bisa klik lupa nanti akan dibuatkan pin yang akan dikirim ke email anda.
- Kemudian isikan kode captcha yang ditampilkan dilayar monitor dan klik tombol Masuk.
- Selanjutnya akan masuk ke halaman yang menampil,edit profil, e-STR (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia), Estra (Komite Farmasi Nasional) dan Cek Status.
Untuk proses legalisir STR silakan pilih atau klik e-STR (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). - Dalam halaman e-STR terdapat banyak fitur yang terdiri dari, registrasi baru, registrasi ulang, cetak kartu registrasi, pengajuan ulang cetak kartu STR dan pengajuan legalisir STR. Silakan klik tombol pengajuan legalisir STR.
- Selanjutnya diminta isikan nomor STR anda, disini nomor STR yang diminta adalah 7 digit terakhir nomor STR. Bila nomornya benar maka akan masuk kedalam database STR anda, yang berisi Nomor STR, Nama,Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Ijazah, Tanggal Lulus, Institusi pendidikan, Jenjang kompetensi, Nomor sertifikat kompetensi, STR berlaku sampai, jumlah copy legalisir, dan berkas anda yang berisi upload STR pengajuan dalam format pdf dan upload KTP dalam format jpg. Silakan upload soft copy STR format pdf dan KTP format jpg. Setelah itu, isikan nomor telepon dan klik Submit.
Jika sahabat berbagi desa sudah klik submit silakan kembali ke langkah nomor 4 (empat) diatas dan klik cek status maka akan muncul "status permohonan legalisir e-STR atas nama xxxxx baru".
Pada halaman cek status tersebut diatas pesan "status permohonan legalisir e-STR atas nama xxxxx baru" ditampilkan 5 (lima) tahapan yang perlu dilalui dan tunggu.
Sekarang anda menunggu proses validasi dokumen pengajuan, setidaknya cek satu atau dua hari sekali untuk mengecek statusnya, jika suda divalidasi pada menu cek status disana akan muncul "status permohonan legalisir atas nama xxxx diterima" dan juga ditampilkan nominal yang harus dibayarkan, kode billing pembayaran dan harus dibayar sebelum tanggal xxxx.
Silakan anda lakukan pembayaran sesuai jumlah dan kode billing dinotifikasi cek status, jika sudah melakukan pembayaran tunggu kembali selama 1 hari, kemudian kembali cek status maka disana akan ada pemberitahuan kembali "status permohonan legalisir atas nama xxxx sudah lunas dan kemudian anda tunggu lagi 1 hari proses Aproval dan tanda tangan elektronik. Setelah 1 hari kemudian anda sudah berada pada tahap 5 yaitu cetak legalisir e-STR.
Terakhir, silakan klik tombol cetak e-STR, nanti akan muncul dua pilihan untuk mengirim kode OTP ke ke email atau SMS. Silakan pilih salah satu, tunggu 2 menit sistem akan mengirim kode OTP untuk anda kemudian silakan isi kode yang anda terima dan klik tombol Kirim.
Nah, sekarang tampilannya menjadi download file legalisir e-STR seperti gambar dibawah ini.
Silakan klik download, maka otomatis file-nya akan terdownload dengan format Pdf dan simpan di penyimpanan anda. Alhamdulillah e-STR anda sudah dilegalisir dengan menggunakan tanda tangan elektronik berbentuk barcode dan tidak perlu lagi dilakukan cap basah.
Demikian tutorial atau pun langkah-langkah Legalisir STR Perawat Online Tahun 2022, semoga bisa membantu anda. Terima kasih sudah berkunjung ke Web berbagidesa. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada yang lain.
0 Response to "Terbaru ! Legalisir STR Perawat Online Tahun 2022"
Post a Comment