Mekanisme Pemilihan Anggota BPD dan Contoh Surat Lamaran Atau Pencalonan Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berangkat dari pengertian BPD tersebut, maka anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Panitia Pelaksana Penjaringan Anggota BPD melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. Sedangkan pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Pada pasal 11 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dijelaskan ada 3 mekanisme pemilihan anggota BPD yaitu :
- Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
- Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, maksudnya calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
- Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
Pada pasal selanjutnya yaitu pasal 13 disebutkan ada 8 syarat bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, yaitu sebagai berikut :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Setelah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota BPD, selanjutnya mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi. Adapun beberapa kelengkapan dokumen administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon diantaranya surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll.
Disini kami membagikan salah satu contoh kelengkapan dokumen pencalonan anggota BPD yaitu contoh format surat lamaran atau pencalonan anggota BPD yang bisa anda download secara gratis dilink unduh surat.
Demikian sedikit pembahasan Mekanisme Pemilihan Anggota BPD dan Contoh Surat Lamaran Atau Pencalonan Anggota BPD, barangkali dapat menjadi referensi dan tentunya setiap kabupaten/kota untuk surat pencalonan anggota BPD memiliki format masing-masing.
0 Response to "Mekanisme Pemilihan Anggota BPD dan Contoh Surat Lamaran Atau Pencalonan Anggota BPD"
Post a Comment