Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020

Salam Berbagi Desa, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang disingkat dengan RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020, RKP Desa, RPJM Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020
Sedangkan RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Tahun 2022 ini mulai memasuki awal bulan Agustus, tentu desa-desa sudah mulai menyusun RKP Desap Tahun 2023 dari bulan Juli kemaren mengingat deadline penetapannya paling lambat akhir September. Maka tidak salahnya kami mereview kembali alur penyusunan RKP Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Pada pasal 34 Permendes Nomor 21 Tahun 2020 alur penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :
  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
  • Kepala  Desa  mempersiapkan  penyusunan  rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
  • Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
    - Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
    - Ketua yang dipilih  secara  musyawarah  mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan
       keahlian;
    - Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
    - Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur 
       masyarakat Desa lainnya
  • Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
  • Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
  • Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam   rancangan   dokumen   RKP   Desa  disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk  ke Desa

Rencana  pembiayaan  Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
  • perkiraan pendapatan asli Desa;
  • pagu  indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
3. Pencermatan ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJM Desa dilakukan dengan cara:
  • mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
  • mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
  • mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
  • mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Hasil pencermatan ulang RPJM Desa memuat data dan informasi mengenai:
  • daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
  • daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
  • daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
  • daftar  rencana  kerja  sama  Desa  dengan  pihak ketiga
4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  • Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
    a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
    b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
    c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
    d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa
        dan pihak lain;
    e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
        penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
        kabupaten/kota; dan
    f. Tim Pelaksana Kegiatan.
  • Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada   kepala   Desa   untuk diperiksa   dengan dilengkapi berita acara.
  • Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud,  kepala  Desa meminta BPD   menyelenggarakan   Musyawarah   Desa tentang Perencanaan Desa
  • Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
  • Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  • Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
    a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi
        Desa;
    b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan  kegiatan  beserta sumber
        pendanaannya; dan
    c. prioritas   program  dan/atau  kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian
        SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
  • Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
  • Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah  Desa  untuk  membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
  • Pembahasan dan pengesahan RKP Desa   sebagaimana   dimaksud meliputi:
    a. pembahasan rancangan RKP Desa;
    b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; dan
    c. pengesahan dokumen RKP Desa.
  • Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota  BPD dan   seorang   perwakilan masyarakat Desa.
  • Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Demikian materi terkait tahapan penyusunan tetap Desa tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Terima kasih sudah berkunjung ke Web berbagidesa. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada yang lain.

0 Response to "Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel