Buku Pedoman atau Panduan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
Maka dari itu dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk bisa ikut menggerakkan sektor pariwisata. Partisipasi masyarakat dapat diperoleh melalui penanaman kesadaran masyarakat akan arti penting pengembangan kepariwisataan.
Untuk itu dibutuhkan proses dan pengkondisian untuk mewujudkan masyarakat yang sadar wisata. Masyarakat yang sadar wisata akan dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai penting yang terkandung dalam Sapta Pesona. Untuk mewujudkan masyarakat yang sadar wisata, maka dibentuknya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai motivator, penggerak, dan komunikator dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui kepariwisataan yang akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Untuk maksud diatas maka lahir lah Buku Pedoman Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Buku Pedoman Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pokdarwis oleh pihak-pihak terkait di Desa sehingga dapat mendorong terbentuknya Pokdarwis dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan Pokdarwis dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan Pokdarwis, dalam upaya turut serta mendukung keberhasilan pembangunan kepariwisataan daerah.Buku panduan ini memuat beberapa pembahasan yang terdiri dari :
- Pengertian Pokdarwis
- Dasar Hukum Pembentukan Pokdarwis
- Tujuan Pembentukan Pokdarwis
- Fungsi dan Kedudukan Pokdarwis
- Syarat Umum Keanggotaan Pokdarwis
- Struktur Organisasi Pokdarwis
- Fungsi dan Tugas Pengurus Pokdarwis
- Ruang Lingkup Kegiatan Pokdarwis
- Proses Pembentukan Pokdarwis
- Jangka Waktu dan Sumber Pendanaan Pokdarwis
Beberapa dasar hukum yang menjadi payung dalam Penyusunan Pedoman Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) diantaranya :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2015 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata,
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata.
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11 PM.17/PR.001/MKP/2010 tentang Rencana Strategi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010-2014
- Meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan, serta dapat bermitra dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di darerah.
- Membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai Sapta Pesona bagi pengembangan kepariwisataan di daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
- Memperkenalkan, melestarikan dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di masing-masing daerah.
0 Response to "Buku Pedoman atau Panduan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)"
Post a Comment