Kemendikbudristek Rilis Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. Jadwal ini sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7302/B/GT.01.03/2022 pada tanggal 20 Oktober 2022 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 yang disampaikan kepada Kepala Kepegawaian Negara Cq. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN RI.
Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022, Guru PPPK, PPPK
Adapun isi surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kepada Kepala Kepegawaian Negara yaitu sehubungan dengan kan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Guru Tahun 2022.

Dalam lampiran surat Plt.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tersebut pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 dimulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai 07 November 2022. Sedangkan proses seleksi dari tahapan pendaftaran sampai pengumuman pasca masa sanggah berakhir tanggal 26 Januari 2023. Untuk rincian jadwal seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 bisa dilihat dalam tabel dibawah ini.


Lantas apa saja yang menjadi persyaratan PPPK Guru Tahun 2022 ?

Syarat PPPK Guru 2022

Persyaratan Utama
  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Dokumen Yang Disiapkan
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Perlu diketahui juga bahwa pemerintah pada tahun 2022 ini mengelompokkan Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022 menjadi beberapa kategori yang dikelompokkan dalam Prioritas I, II, III dan Umum. 

Adapun Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022 sebagai berikut :

Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Demikian info Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 dan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, semoga info ini bermanfaat bagi anda.

0 Response to "Kemendikbudristek Rilis Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel