Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa yang telah dicantumkan dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam PMK 128/PMK.07/2022 terdapat beberapa ketentuan yang diubah dari ketentuan sebelumnya di dalam PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dimasukkan kedalam Berita Negara RI Tahun 2022 nomor 819.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa yang telah dicantumkan dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam PMK 128/PMK.07/2022 terdapat beberapa ketentuan yang diubah dari ketentuan sebelumnya di dalam PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dimasukkan kedalam Berita Negara RI Tahun 2022 nomor 819.
Landasan Hukum
Adapun yang menjadi landasan hukum dikeluarkan PMK 128/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai berikut :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
Untuk mempelajari selengkapnya tentang apa saja perubahan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 di dalam PMK 128/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa silakan download disini.
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa"
Post a Comment