Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bulan Oktober kemaren telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 yaitu :
Kesatu : Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari :
Ketiga : Jenis Jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari :
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah 690 (enam ratus sembilan puluh) dengan rincian :
- bahwa dalam melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 25 Peraturan Menteri PANRB nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu menetapkan kebijakan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022;
- bahwa bertimbangan kedua point diatas perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Kesatu : Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari :
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Ketiga : Jenis Jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari :
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitug dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjag muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah 690 (enam ratus sembilan puluh) dengan rincian :
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis
- 200 untuk seleksi Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
- 40 untuk wawancara.
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 0.
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 158.
- Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130.
- Nilai untuk wawancara adalah 24.
0 Response to "Kepmenpan RB Nomor 968 Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade)"
Post a Comment