Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru Tahun 2022
Dikutip dari media instagram BKN pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka. Tahun ini pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berfokus pada dua kelompok yang berdampak langsung pembangunan SDM.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni (27/10/2022), prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting. “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK.
Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu Guru dan tenaga Kesehatan.
Peserta seleksi PPPK Guru wajib memenuhi setidaknya nilai ambang batas agar bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022. Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru dibagi 3 (tiga) kategori seleksi yaitu Seleksi Kompetensi, Manajerial dan Sosiokultural serta wawancara.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni (27/10/2022), prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting. “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK.
Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu Guru dan tenaga Kesehatan.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru Tahun 2022
Peserta seleksi PPPK Guru wajib memenuhi setidaknya nilai ambang batas agar bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022. Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru dibagi 3 (tiga) kategori seleksi yaitu Seleksi Kompetensi, Manajerial dan Sosiokultural serta wawancara.
Berikut ini nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK Guru yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh Guru calon seleksi PPPK saat mengikuti seleksi diantaranya sebagai berikut :
1. Seleksi Kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
- Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Manajerial dan Sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Pelaksanaan tes PPPK Guru tahun 2022 tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.
0 Response to " Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru Tahun 2022"
Post a Comment