Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 Juknis Verifikasi Penambahan Nilai PPPK Tenaga Kesehatan
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan RI pada akhir bulan Oktober kemaren, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 2022 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal atau yang disingkat Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkan Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 yaitu :
- bahwa untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022;
Sedangkan yang menjadi landasan hukum dikeluarkan Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 adalah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6391);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 terdiri dari 5 (lima) Bab dan 4 (empat) lampiran yang terdiri dari :
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
- Bab III Verifikasi dan validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
- Bab IV Help Desk
- Bab V Ketentuan Penutup
Lampiran I
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 Mengenai Dokumen Persyaratan Pelamar.
Lampiran II
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 Mengenai Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.
Lampiran III
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 mengenai Contoh Simulasi dalam Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis.
Lampiran IV
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 mengenai Bukti Pengabdian.
Berikut terlampir Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Tenaga Kesehatan Nomor HK.01,03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Berkas dapat didownload disini.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.
0 Response to "Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 Juknis Verifikasi Penambahan Nilai PPPK Tenaga Kesehatan"
Post a Comment