Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Sebagaimana kita ketahui, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan telah menerbitkan peraturan Direktur Jenderal (Perdrijen) Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Verval Penambahan Nilai PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Kesehatan
Perdirjen ini ditkeluarkan atas pertimbangan untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Pada lampiran II (dua) Perdirjen Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 dijelaskan Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan seperti yang akan dijelaskan disini.

TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI PPPK JF KESEHATAN

A. Tata Cara Verifikasi dan Validasi Administrasi 

Untuk verifikasi dan validasi persyaratan umum mengikuti ketentuan Panselnas. Khusus bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang dipersyaratkan STR maka verifikasi dilakukan sebagai berikut :

1. Valid
     Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah dan masih berlaku          pada saat pelamaran serta sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa              berlaku yang tertulis dalam STR.

2. Tidak Valid
  • Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship tidak terunggah .
  • Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah tetapi telah habis masa berlaku 
  • Jika scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship terunggah, masih berlaku, namun STR tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Contoh:

1) Pelamar A adalah tenaga teknis laboratorium dengan kualifikasi pendidikan D-III Analis Kesehatan.
  • Pelamar A melamar pada formasi Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang Terampil.
  • Pelamar A memiliki STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang masih berlaku.
  • Pelamar A dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan:
Pelamar A memenuhi syarat STR

2) Pelamar B adalah Dokter dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter
  • Pelamar B melamar pada formasi Dokter jenjang Ahli pertama.
  • Pelamar B mengunggah STR Internship.
  • Pelamar B tidak dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan tidak valid.
Kesimpulan:
Pelamar B tidak memenuhi syarat STR

3) Pelamar C adalah tenaga surveilans dengan kualifikasi pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan
  • Pelamar C melamar pada formasi Epidemiolog Kesehatan jenjang Ahli Pertama.
  • Pelamar C memiliki STR Epidemiolog Kesehatan yang masih berlaku.
  • Pelamar C dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan :
Pelamar C memenuhi syarat STR

4) Pelamar D adalah tenaga teknis kefarmasian dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi
  • Pelamar D melamar pada formasi Asisten Apoteker jenjang Terampil.
  • Pelamar D memiliki STR Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
  • Pelamar D dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan valid.
Kesimpulan :
Pelamar D memenuhi syarat STR

5) Pelamar E adalah dokter spesialis anak dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak
  • Pelamar E melamar pada formasi Dokter Ahli Pertama untuk memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis Anak.
  • Pelamar E mengunggah STR Dokter Umum.
  • Pelamar E tidak dapat membuktikan dokumen persyaratan sehingga dinyatakan tidak valid.
Kesimpulan:
Pelamar E tidak memenuhi syarat STR

B. Tata Cara Verifikasi dan Validasi Penammbahan Nilai Kompetensi Teknis

Tata cara verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang menjadi bukti kelayakan pelamar untuk memperoleh penambahan nilai seleksi kompetensi teknis menggunakan skema verifikasi pembuktian sebagai berikut:
  1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Terregistrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan).
    Verifikasi Pembuktian :
    Dilakukan dengan pembuktian langsung yang diotomatisasi oleh sistem pada SSCASN BKN terhadap Nama dan Kriteria Puskemas tujuan pelamar yang termasuk dalam kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat Terpencil atau Pusat Kesehatan Masyarakat Sangat Terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Terregistrasi
    Semester I dan Semester II Tahun 2021 
  2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai saat ini (pada saat melamar), serta melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas).
    Verifikasi Pembutktian :
    a. Usia 35 tahun keatas berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada Ijazah yang diunggah 
    b. Masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai saat ini (pada saat
        melamar), berdasarkan SK Penugasan dan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat
        3 (tiga) tahun dari:
       1) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat
            Kesehatan Masyarakat 
       2) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di RumahSakit
       3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit
           kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
       4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat
           administrator yang terunggah dalam SSCASN, dengan skema validasi seperti dibawah ini:

    Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
    a. Valid
    1) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini terunggah dan sesuai; dan
    2) Jika scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah dan sesuai.

    b. Tidak Valid
    1) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini dan scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan tidak sesuai
    2) Jika scan asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini dan scan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3 (tiga) tahun di stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja tidak terunggah dan tidak sesuai.

  3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
    Verifiasi Pembuktian :
    a. Melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, berdasarkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini dari :
    1) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.
    2) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.
    3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
    4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator. yang terunggah dalam SSCASN, dengan skema validasi seperti dibawah ini:

    Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
    a. Valid
    Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan sesuai.
    b. Tidak Valid
    1) Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan tidak sesuai.
    2) Jika scan asli Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini stempel dan di tandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta terunggah dan sesuai.

  4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
    Verifikasi pembuktian:
    Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokan persyaratan berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi Nomor 29 tahun 2021.

    a. Valid
    1) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya terunggah; dan
    2) Jika video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan bersesuaian terhadap syarat jabatan yang dilamar, terunggah.

    b. Tidak Valid
    1) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya tidak terunggah.
    2) Jika asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya terunggah, namun video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan tidak sesuai terhadap syarat jabatan yang dilamar.
    3) Jika scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan tidak sesuai terhadap syarat jabatan yang dilamar tidak terunggah.

  5. Penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
    • Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
    • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
    • Nusantara Sehat Individu (NSI);
    • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
    • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
Verifikasi pembuktian:
berdasarkan scan dokumen asli bukti pengabdian yang terunggah :
a. Untuk PTT Kementerian Kesehatan terdiri dari Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan:
1) Bagi yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
2) Bagi yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan;
b. Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
c. Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) yang telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.
d. Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan.
dengan skema validasi seperti di bawah ini:
Dari skema di atas, dapat disimpulkan:
a. Valid
1) Jika scan asli Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah terunggah dan sesuai.
2) Jika scan asli SK Penugasan yang sedang melaksanakan pengabdian sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.
3) Jika scan asli Surat Keterangan Selesai Masa Tugas sebagai Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan sesuai.
4) Jika scan asli SK Penugasan sebagai Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) dan telah melaksanakan pengabdian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.
5) Jika scan asli Surat Selesai Pengabdian sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan terunggah dan sesuai.

b. Tidak Valid
1) Jika scan asli Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah terunggah dan tidak sesuai (selain PTT yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
2) Jika scan asli SK Penugasan yang sedang melaksanakan pengabdian sebagai Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan) atau tidak terunggah;
3) Jika scan asli Surat Keterangan Selesai Masa Tugas sebagai Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
4) Jika scan asli SK Penugasan sebagai Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) dan telah melaksanakan pengabdian yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah;
5) Jika scan asli Surat Selesai Pengabdian sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan terunggah dan tidak sesuai (selain yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan), atau tidak terunggah.

Untuk melihat Perdirjen Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan silakan download disini.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semoga bermanfaat.

0 Response to "Tata Cara Verifikasi dan Validasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel