Format Dokumen Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa
Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarakan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan salah satu agenda 5 tahun sekali yang melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilihan ini dilaksanakan di tingkat paling bawah yaitu Kelurahan atau Desa.
Oleh sebab banyak keterlibatan warga negara dan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur serta akuntabel, maka dibutuhkan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting ini.
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa, sudah dibuka dari tanggal 14 Januari s.d 19 Januari 2023.
Sebelum anda mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa, ada beberapa Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa yang harus anda ketahui. Baiklah disini admin akan berbagi mengenai Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110.
Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa
Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu, berikut ini penjelasannya :
1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa.. Tugas ini terdiri dari:
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kelurahan/Desa.
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan adalah:
1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa.. Tugas ini terdiri dari:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
- pelaksanaan kampanye
- pendistribusian logistik Pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kelurahan/Desa.
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan adalah:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
Untuk anda yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa, perlu mempersiapkan dokumen pendaftaran. Untuk memudahkan kawan-kawan calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dalam mendaftar, kita akan membagikan Format Dokumen Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Demikian Format Dokumen Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Format Dokumen Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa"
Post a Comment