Contoh Format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu tertuang dalam pasal 1 UU No 20 Tahun 2003.
Pada Pasal 35 disebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Definisi 8 Standar Nasional Pendidikan
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah menyebutkan bahwa :
Tugas Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah
Secara umum tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah sebagai berikut :
Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah yang akan kami bagikan dalam 2 bentuk format yaitu Pdf dan Microsoft word yang memudahkan anda dalam menyesuaikan terkait identitas nama dan anggota dari Tim Penjamin Mutu (TPM).
Dasar hukum yang mengatur Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu tertuang dalam pasal 1 UU No 20 Tahun 2003.
Pada Pasal 35 disebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Definisi 8 Standar Nasional Pendidikan
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Isi (SI) : kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensil ulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
- Standar Proses (SPR) : kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidikdan Tenaga Kependidikan (SPT): adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar Sarana dan Prasarana (SSP) : kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Standar Pengelolaan (SPL) : kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
- Standar Pembiayaan (SB): kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- Standar Penilaian Pendidikan (SPN) : kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal & non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Begitu juga dengan satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama yaitu sekolah madrasah.wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah menyebutkan bahwa :
- Mutu Pendidikan :tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP.
- Penjaminan Mutu Pendidikan: mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama, dalam hal ini sekolah Madrasah, tim penjamin mutu dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab yang ditetapkan melalui SK Tim Penjamin Mutu (TPM) yang memiliki tugas dan fungsi umum yakni untuk menyusun Evaluasi Diri sekolah secara periodik pada jangka waktu tertentu.
Pembentukan Tim Penjamin Mutu sekolah/madrasah dibentuk dan disesuaikan untuk mengikuti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat sekolah/madarsah dan tingkat Kabupaten atau Kota.
Pembentukan Tim Penjamin Mutu sekolah/madrasah dibentuk dan disesuaikan untuk mengikuti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat sekolah/madarsah dan tingkat Kabupaten atau Kota.
Tugas Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah
Secara umum tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah sebagai berikut :
- Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi sekolah saat ini yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya .
- Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan sekolah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.
- Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.
Download Contoh Format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah
Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah yang akan kami bagikan dalam 2 bentuk format yaitu Pdf dan Microsoft word yang memudahkan anda dalam menyesuaikan terkait identitas nama dan anggota dari Tim Penjamin Mutu (TPM).
Selengkapnya Bapak/Ibu bisa mendownload Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah disini : Unduh File Pdf
Demikian informasi tentang Contoh Format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah, semoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Contoh Format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru"
Post a Comment