Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Terbaru
Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.
Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD merupakan panduan yang disusun untuk membantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dalam juknis ini menjabarkan fungsi BPD yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 31 huruf c yaitu :"melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa" dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khusus BAB IV - Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Petunjuk teknis ini juga telah disinkronisasikan dengan peraturan perundangan lain yang terkait.
Juknis ini sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta sebagai acuan untuk kebijakan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sebaliknya,juknis ini juga dapat menjadi panduan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa dalam memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa diharapkan dapat menciptakan sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Desa, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa, terlaksana semakin baik dan sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD merupakan panduan yang disusun untuk membantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Dalam juknis ini menjabarkan fungsi BPD yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 31 huruf c yaitu :"melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa" dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khusus BAB IV - Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Petunjuk teknis ini juga telah disinkronisasikan dengan peraturan perundangan lain yang terkait.
Juknis ini sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta sebagai acuan untuk kebijakan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sebaliknya,juknis ini juga dapat menjadi panduan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa dalam memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.
Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa diharapkan dapat menciptakan sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Desa, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa, terlaksana semakin baik dan sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku.
Berikut ini akan kami sajikan 'Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang bisa didownload secara gratis.
Silakan download Disini.
Demikian Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD Terbaru"
Post a Comment