Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada awal tahun ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional pada tanggal 06 Januari 2023 yang ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mencabut Permenpan sebelumnya yaitu Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi yang bisa kami sajikan untuk anda terkait Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, semoga bermanfaat.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mencabut Permenpan sebelumnya yaitu Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu point dalam Permenpan RB No 1 Tahun 2023 yaitu pada BAB II menjelaskan Kedudukan & Tanggungjawab, Tugas, dan Klasifikasi Jabatan Fungsional.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional
Dalam pasal 2 disebutkan :
- Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Funsional.
- Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Dalam pasal 3 disebutkan :
- Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
- Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Jabatan Fungsional dapat diberikan tugas lainnya.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
- Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi Jabatan Fungsional
Dalam Pasal 4 disebutkan :
- Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi.
- Karakteristik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas JF.
- Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mencerminkan pada metode dan cara kerja JF.
- Pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Demikian informasi yang bisa kami sajikan untuk anda terkait Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, semoga bermanfaat.
0 Response to "Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional"
Post a Comment