Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Kelurahan atau Desa Pada Pemilu 2024
Rekrutmen Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Tingkat Kelurahan atau Desa resmi dibuka. Pengumuman rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa atau yang disebut juga PPG (Panitia Pengawas Gampong) untuk wilayah Aceh telah diumumkan mulai 09 Januari s.d 13 Januari 2023.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa serentak dibuka seluruh Indonesia.
Disni admin juga akan membagikan Jadwal resmi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kelurahan / Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 :
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa serentak dibuka seluruh Indonesia.
Pengumuman terkait pembentukan Panwaslutingkat Kelurahan atau Desa atau PPG bisa dilihat dikantor Panwaslu Kecamatan atau bisa juga di media-media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kelurahan / Desa
Disni admin juga akan membagikan Jadwal resmi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kelurahan / Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 :
- Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 9 - 13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 14 s.d 19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panswaslu Desa 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan Panwaslu Kelurahan atau Desa 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa 24 - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta lulus seleksi administrasi Panwaslu Kelurahan atau Desa 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan test wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa terpilih 3 Februari 2023
- PelantikanCalon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa terpilih 4 Februari 2023
Syarat-syarat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa
Adapun syarat menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan atau Desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Demikian Pengumuman Rekrutmen dan syarat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Kelurahan atau Desa Pada Pemilu 2024 yang dapat kami sajikan semoga bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Kelurahan atau Desa Pada Pemilu 2024"
Post a Comment