Surat Edaran Mendagri Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.
Berikut ini isi SE Nomor : 100.3.5.5/244/SJ sesuai aslinya :
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atauc. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang
memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa
secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara
bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. - Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka :
a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan
sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya
tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1
November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan
Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri.
d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar
melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan
stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
e. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam
Negeri.
Selengkapnya silakan download Surat Edaran Mendagri Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Disini
Demikian isi SE Mendagri Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Mendagri Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024"
Post a Comment