Contoh SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa
Keberhasilan suatu bangsa salah satunya ditentukan oleh perempuan. Perempuan mempunyai andil besar dalam membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih dari itu, perempuan juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok.
Salah satu buktinya, bahwa perempuan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan melakukan kegiatan usaha produktif di dalam rumah tangganya. Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat Desa adalah PKK.
PKK merupakan sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.
Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang bertujuan untuk dapat mewujudkan keluarga-keluarga yang sehat, sejahtera, maju, produktif dan mandiri.
Untuk menjalankan PKK di Desa, diperlukannya SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa. Berikut ini contoh SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa.
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) perlu untuk menetapkan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
a. bahwa penetapan Pengurus TP-PKK dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Kumitir Kecamatan Jatirejo
Disini akan kami bagikan draft SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa tinggal anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa bisa anda download secara gratis dibawah ini.
Salah satu buktinya, bahwa perempuan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan melakukan kegiatan usaha produktif di dalam rumah tangganya. Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat Desa adalah PKK.
PKK merupakan sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.
Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang bertujuan untuk dapat mewujudkan keluarga-keluarga yang sehat, sejahtera, maju, produktif dan mandiri.
Untuk menjalankan PKK di Desa, diperlukannya SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa. Berikut ini contoh SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa.
Latar Belakang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) perlu untuk menetapkan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
a. bahwa penetapan Pengurus TP-PKK dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Kumitir Kecamatan Jatirejo
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah anantara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 40);
- Peraturan Desa Kumitir Nomor 10 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2023
Demikian Contoh SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa, semoga bisa bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Contoh SK Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa"
Post a Comment