Juknis Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada akhir bulan Maret 2023 kemaren sudah mengeluarkan surat edaran berkenaan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Surat Edaran Kemendagri bernomor : 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Eko Prasetyanto P P., S.Si., M.Si., M.A di Jakarta.
Adapun isi dari Surat Edaran Kemendagri nomor : 100.3.2.7/1491/BPD merupakan Surat Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Masa Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 sebagaimana uraian dibawah ini.
Dalam rangka pelaksanaan pengisian anggota BPD pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Edaran Kemendagri bernomor : 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Eko Prasetyanto P P., S.Si., M.Si., M.A di Jakarta.
Adapun isi dari Surat Edaran Kemendagri nomor : 100.3.2.7/1491/BPD merupakan Surat Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Masa Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 sebagaimana uraian dibawah ini.
Dalam rangka pelaksanaan pengisian anggota BPD pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 56 ayat (2) menyebutkan bahwa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, selanjutnya pada pasal 58 ayat (2) menyebutkan bahwa peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa, penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Point-point selengkapnya mengenai Surat Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 bisa dipelajari dan download DISINI.
0 Response to "Juknis Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Pemilu dan Pilkada Tahun 2024"
Post a Comment