Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah baru-baru ini telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023, Juknis TPG PAI dan Pengawas PAI 2023, TPG PAI dan Pengawas PAI 2023
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023 ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Muhammad Ali Ramdhani.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Islam Nomor 177 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  • bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi;
  • bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam diputuskan dalam 3 (tiga) Diktum yaitu :

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan Diterbirkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketentuan Umum Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023
  1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya;
  2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
  4. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  5. Guru tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Swasta adalah guru tetap yang diangkat oleh Yayasan dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan;
  7. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
  8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disebut NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya;
  9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang dimiliki oleh seorang guru;
  10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional.
  11. Tunjangan Profesi Guru selanjutnya disebut TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan pengawas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
  13. Linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI dan guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  14. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan guru dan pengawas PAI berbasis online.
Kriteria Umum Penerima TPG PAI Tahun 2023
a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur
    pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa
    dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain;
  • Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran
    pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan
    umum.
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-
    Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah
    (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan       
    Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru
    kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
    Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap
   semester dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
  • SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
  • SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
   Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
   kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
k.Ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan
   Profesi yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian
   Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
   Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal
     jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri
    Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada
    Sekolah.

Kriteria Khusus Penerima TPG PAI Tahun 2023

a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh
    jenjang pendidikan; 
b. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan
    mengajar PAI;
c. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
    berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
    Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas
    Pendidikan setempat.
d. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru
    kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat
    pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama
    memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
e. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru 
    kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh
    LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh
    Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;
f. Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan
    pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan
    maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
    Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
    Negeri,  Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-
    RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
    Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor
    62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
    Guru;
g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan
    diatur kemudian;
h. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan
    penyesuaian golongan tetap berhak menerima  TPG;
i. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
   (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
    Teknologi/Kementerian Lain dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis  Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  2. Melampirkan sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; 
  3. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan BKN);
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi Guru dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023 dapat dipelajari dan didowload disini.

Demikian informasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023, semoga bermanfaat.

0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel