Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023
Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yaitu setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Aparatur Negara yang dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Dalam Peraturan tersebut Aparatur Negara juga termasuk :
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pejabat Negara yang dimaksud dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 bisa anda pelajari dan download Disini.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023, semoga bermanfaat.
PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Adapun yang menjadi pertimbangan dikeluarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegangkekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
- bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
- bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Aparatur Negara yang dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Dalam Peraturan tersebut Aparatur Negara juga termasuk :
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau
- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pejabat Negara yang dimaksud dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023 bisa anda pelajari dan download Disini.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023, semoga bermanfaat.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2023"
Post a Comment